Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2025
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi salah satu prinsip utama dalam pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Konsep ini harus diwujudkan melalui kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.265 desa di 434 kabupaten/kota di Indonesia.
Namun, berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), enam desa terindikasi tidak memenuhi kriteria penerima Dana Desa, baik karena tidak berpenghuni, tidak memiliki kegiatan pemerintahan desa, maupun tidak menerima penyaluran dana selama tiga tahun berturut-turut.
Landasan Hukum Dana Desa
Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan otonom dalam mengelola desanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 juga memperjelas bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Tujuan Dana Desa: Meningkatkan Kesejahteraan dan Infrastruktur
Sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015, Dana Desa diprioritaskan untuk:
1. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sanitasi.
2. Pengembangan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan pertanian.
4. Konservasi lingkungan dan energi terbarukan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pemberdayaan desa. Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, mereka harus:
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa.
- Menyusun kebijakan berbasis transparansi dan akuntabilitas.
- Mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran.
Distribusi Dana Desa di Sulawesi Tenggara
Pada tahun 2025, Sulawesi Tenggara menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1,15 triliun untuk 1.908 desa di 15 kabupaten/kota. Berikut beberapa alokasi anggaran per kabupaten:
Daftar Transfer Dana Desa 15 Kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025
1. Konawe Selatan
Jumlah Desa: 336
Total Dana: Rp 250.510.984
2. Konawe
Jumlah Desa: 291
Total Dana: Rp 211.719.721
3. Konawe Utara
Jumlah Desa: 159
Total Dana: Rp 114.361.497
4. Muna
Jumlah Desa: 124
Total Dana: Rp 100.772.176
5. Kolaka Utara
Jumlah Desa: 127
Total Dana: Rp 99.992.290
6. Bombana
Jumlah Desa: 121
Total Dana: Rp 94.240.233
7. Kolaka Timur
Jumlah Desa: 117
Total Dana: Rp 89.633.683
8. Kolaka
Jumlah Desa: 100
Total Dana: Rp 79.538.684
9. Buton
Jumlah Desa: 83
Total Dana: Rp 63.336.536
10. Konawe Kepulauan
Jumlah Desa: 89
Total Dana: Rp 62.869.293
11. Muna Barat
Jumlah Desa: 81
Total Dana: Rp 62.665.556
12. Wakatobi
Jumlah Desa: 75
Total Dana: Rp 58.111.958
13. Buton Utara
Jumlah Desa: 78
Total Dana: Rp 57.853.475
14. Buton Tengah
Jumlah Desa: 67
Total Dana: Rp 53.444.997
15. Buton Selatan
Jumlah Desa: 60
Total Dana: Rp 47.799.652
Total Keseluruhan:
Jumlah Desa: 1.908
Total Dana: Rp 1.155.883.681
Di Mana Dana Desa Kita?
Sejak dikucurkan pada 2015, Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pertanyaan kritis yang harus kita ajukan:
1. Apakah angka kemiskinan desa menurun?
2. Seberapa banyak infrastruktur desa yang telah dibangun?
3. Bagaimana dampaknya terhadap angka stunting dan pendidikan?
4. Berapa banyak UMKM desa yang berkembang?
5. Apakah pemerintah desa transparan dalam pengelolaan anggaran?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada desa yang infrastruktur jalannya rusak, sementara badan usaha milik desa (BUMDes) tidak berjalan optimal. Bahkan, ada kantor desa yang kosong tanpa aktivitas.
Langkah untuk Menjamin Dana Desa Tepat Sasaran
Agar Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah harus:
- Mengawasi penggunaan dana melalui audit berkala.
- Mensinkronkan data kemiskinan desa dengan dinas sosial dan BPMD.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan program desa.
- Menindak tegas kepala desa yang menyalahgunakan dana.
Dana Desa dan Efisiensi Anggaran Daerah
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menutup kekurangan anggaran provinsi atau kabupaten/kota. Namun, dengan perencanaan yang baik, sinergi antara Dana Desa dan anggaran daerah dapat meningkatkan efisiensi program pembangunan, misalnya dalam program makan bergizi bagi anak sekolah atau perbaikan infrastruktur jalan.
Saat ini, dari total 1.073 km jalan di Sulawesi Tenggara, lebih dari 260 km dalam kondisi rusak parah. Jika Dana Desa dikelola dengan baik, sebagian besar jalan desa yang rusak seharusnya sudah diperbaiki.
Kesimpulan
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat harus ikut mengawasi dan mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut. Jika digunakan dengan benar, Dana Desa bisa menjadi alat yang kuat untuk membangun desa yang mandiri dan sejahtera.