JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan wilayah dan mewujudkan keadilan spasial di Indonesia.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan bahwa perjuangan terhadap RUU ini bukan hanya untuk kepentingan delapan provinsi bercirikan kepulauan, tetapi juga untuk memastikan seluruh potensi sumber daya maritim dan pesisir dapat dikelola secara optimal bagi pembangunan nasional yang lebih merata.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., saat mewakili Gubernur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Asrun Lio, pertemuan antar kepala daerah kepulauan telah sering dilakukan, namun hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan. Padahal, substansi undang-undang ini sangat penting untuk mengatur tata kelola pembangunan dan pengelolaan potensi wilayah kepulauan secara berkeadilan.
“Komitmen daerah bercirikan kepulauan sangat kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fiskal dan pemerataan anggaran pembangunan,” ujarnya.

Asrun menegaskan, Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
Selain itu, undang-undang ini juga menjadi dasar pengakuan terhadap keberagaman sosial budaya, serta memperkuat posisi daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“Tujuannya adalah agar pembangunan tidak hanya berpusat di wilayah daratan, tetapi juga merata hingga ke pulau-pulau kecil dan pesisir yang selama ini menjadi bagian penting dari Indonesia,” tambahnya.
Melalui undang-undang ini, pemerintah daerah diharapkan memperoleh skema pembiayaan khusus untuk pembangunan infrastruktur transportasi laut, energi, telekomunikasi, dan fasilitas publik yang selama ini menjadi tantangan utama di daerah kepulauan.
Asrun Lio juga menyampaikan pesan langsung dari Gubernur Andi Sumangerukka kepada seluruh kepala daerah bercirikan kepulauan agar bersatu memperjuangkan kepentingan wilayah kepulauan melalui sinergi dengan anggota DPD RI dan DPR RI.
Menurutnya, RUU ini adalah bagian dari upaya memperkuat kemandirian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan.

“Jika memang kita diberi hak melalui undang-undang ini, maka rapat seperti hari ini adalah jalan untuk menuntut hak tersebut. Kami tidak hanya bicara untuk Sultra, tetapi untuk seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, hadir pula Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., serta Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., yang sama-sama menyoroti pentingnya keadilan fiskal dan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.
Mereka sepakat bahwa selama ini kebijakan pembangunan nasional masih cenderung berorientasi daratan, padahal sebagian besar wilayah Indonesia merupakan perairan dengan potensi ekonomi yang besar jika dikelola secara tepat.
RUU Daerah Kepulauan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran provinsi kepulauan dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kapasitas fiskal, penguatan kewenangan daerah, serta peningkatan kualitas infrastruktur publik di pulau-pulau terpencil.
Dengan dukungan politik dan komitmen bersama dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif, Gubernur Andi Sumangerukka optimistis RUU ini akan menjadi pondasi pembangunan berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara yang memiliki 80 persen wilayah laut dan ratusan pulau berpenghuni.
Laporan: Rul R.









































