BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana JKP Stabil, Siap Hadapi Lonjakan PHK

JAKARTA, LINKSULTRA.COM — Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan nasional, BPJS Ketenagakerjaan memastikan stabilitas dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap terjaga. Program ini diyakini mampu menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Umum, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025) di Jakarta.

“Ketahanan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam kondisi stabil dan terkendali,” tegas Abdur Rahman di hadapan para anggota dewan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan secara berkala karena kondisi pasar kerja masih sangat fluktuatif.

“Kami masih memerlukan observasi lebih lanjut dalam beberapa periode mendatang karena situasinya masih labil,” tambahnya.

Sejak diluncurkan pada 2022, program JKP menjadi instrumen strategis perlindungan sosial bagi pekerja formal yang mengalami PHK. Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021, tren kepesertaan JKP mengalami lonjakan.

Data hingga April 2025 mencatat jumlah peserta program JKP telah mencapai 16,47 juta orang, naik dari 14,44 juta pada 2024 dan 13,46 juta pada 2023. Sementara itu, jumlah penerima manfaat pada 2025 sudah mencapai 52.850 orang, atau sekitar 68,3 persen dari total klaim sepanjang tahun 2024 yang berjumlah 57.960 orang.

Total nilai manfaat JKP yang telah dicairkan pada tahun ini juga telah menyentuh angka Rp258 miliar.

Penerima manfaat JKP mayoritas berasal dari sektor-sektor rentan seperti industri pengolahan, perdagangan, jasa, dan barang konsumsi—sektor yang sangat terpengaruh oleh perubahan struktur industri dan tekanan ekonomi global.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan pentingnya program JKP sebagai instrumen stabilitas ekonomi mikro, khususnya bagi pekerja di daerah.

“Kami di daerah memastikan kemudahan layanan kepada peserta dan pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima tepat waktu,” ujar Gatot.

Menurutnya, manfaat JKP tidak hanya berupa dana tunai, tetapi juga mencakup pelatihan kerja dan akses informasi ketenagakerjaan. Ini menjadi nilai tambah penting agar pekerja yang terkena PHK memiliki peluang untuk kembali terserap di pasar kerja.

Konsistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga stabilitas dana dan meningkatkan kualitas layanan program JKP dinilai sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat pekerja, terutama saat krisis ekonomi.

Program JKP kini menjadi lebih dari sekadar perlindungan sosial—ia telah menjadi indikator ketahanan ekonomi masyarakat pekerja, terutama di masa penuh tantangan seperti tahun politik atau ketegangan ekonomi global.

Dengan terus memperkuat dana JKP dan memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga ketahanan sosial-ekonomi nasional. Sebuah langkah yang tak hanya layak diapresiasi, tetapi juga perlu diperluas untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *