JAKARTA, LINKSULTRA.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 30 juta pekerja rentan dari kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem di Indonesia. Target tersebut akan difokuskan melalui pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Intinya tidak ada program jaminan sosial baru. Program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kami arahkan untuk melindungi kelompok pekerja rentan,” ujar Pramudya dalam keterangannya.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan DTSEN, sebanyak 40 persen populasi dari kelompok terbawah dalam aspek sosial ekonomi—sekitar 30 juta orang—menjadi sasaran utama perluasan cakupan peserta.
“Kelompok ini yang akan menjadi target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah bagian dari kehadiran negara melindungi mereka yang paling membutuhkan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam menyusun roadmap perluasan kepesertaan serta memastikan bahwa program ini berjalan optimal di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya, melalui Inpres No. 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari kelompok miskin dan miskin ekstrem. Mandat ini menjadi penguatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat pencapaian universal coverage bagi seluruh pekerja Indonesia.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut di tingkat daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Dengan adanya Inpres No. 8 Tahun 2025, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemerintah daerah maupun pemberi kerja, guna mendorong pengentasan kemiskinan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” pungkas Gatot.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menjadikan jaminan sosial sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat.
Laporan : Rul R.










































