KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu pada tahun anggaran 2026. Dalam program tersebut, kawasan nelayan dan permukiman kumuh menjadi prioritas utama penanganan pemerintah daerah.
Program pembangunan rumah layak huni ini juga menjadi salah satu program prioritas Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Hugua dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kawasan kumuh di Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan Pemprov Sultra telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung program tersebut demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, melalui APBD 2026 pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 600 unit rumah layak huni dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar.
“Program ini kita fokuskan untuk masyarakat kurang mampu, terutama di kawasan nelayan dan daerah-daerah kumuh yang memang membutuhkan penanganan cepat,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, tahap awal program mencakup pembangunan 400 unit rumah yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah mendapatkan jatah 40 unit rumah dengan nilai bantuan Rp50 juta per unit.
Daerah penerima program tersebut meliputi Kabupaten Konawe, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Wakatobi, Buton Utara, Buton Selatan, Muna, Muna Barat, dan Konawe Kepulauan.


Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan sekitar 200 unit rumah lagi untuk kabupaten lain melalui skema tambahan anggaran. Dengan tambahan tersebut, total rumah yang akan dibangun pada tahun 2026 mencapai 600 unit.
Martin mengungkapkan, proses perencanaan program kini telah mencapai sekitar 90 persen. Sebagian besar kabupaten telah menyelesaikan tahapan validasi data calon penerima bantuan dan hanya menyisakan satu daerah yang masih dalam tahap finalisasi.
“Kalau proses validasi selesai minggu ini, maka gubernur akan menetapkan penerima bantuan dan selanjutnya masuk tahap pengadaan material bangunan,” katanya.
Pemerintah menargetkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan setelah proses pengadaan material rampung.
Martin menegaskan, program bantuan rumah layak huni ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan. Salah satu syarat utama ialah calon penerima harus diusulkan langsung oleh bupati atau wali kota setempat.
Selain itu, calon penerima harus memiliki rumah dengan kondisi yang tidak layak dihuni, seperti dinding rumah yang sudah rusak, atap bocor, lantai tanah, hingga tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.

“Rumah yang dindingnya sudah lapuk, atapnya bocor, lantainya tanah, dan tidak punya sanitasi layak menjadi prioritas. Apalagi kalau penghuninya berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Menurut Martin, jumlah rumah tidak layak huni di Sultra saat ini masih sangat tinggi dan mencapai lebih dari 100 ribu unit. Karena itu, program pembangunan rumah layak huni harus terus dilakukan secara bertahap setiap tahun.
Ia menyebut, selain dukungan dari APBD Provinsi Sultra, pemerintah pusat melalui APBN juga terus memberikan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat. Jumlah bantuan dari APBN bahkan mencapai lebih dari 5.000 unit rumah per tahun.
“Kalau digabung antara APBN dan APBD, jumlah bantuan rumah di Sultra bisa mencapai sekitar enam ribu unit per tahun,” ujarnya.
Meski demikian, Martin mengakui pengentasan RTLH di Sultra tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Karena itu, pihaknya mendorong keterlibatan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Ia mencontohkan program pembangunan kawasan layak huni yang dilakukan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka sebagai bentuk kolaborasi dalam pengurangan kemiskinan.
“Kolaborasi pemerintah dan perusahaan sangat penting. Ada perusahaan yang membantu membangun kawasan layak huni melalui CSR dan itu sangat membantu masyarakat,” katanya.
Martin juga mengatakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur Hugua terus mendorong perusahaan-perusahaan swasta agar ikut berkontribusi dalam mengurangi jumlah RTLH di daerah.
Selain pembangunan rumah bantuan, pemerintah juga membuka akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini masyarakat bahkan bisa mendaftar rumah subsidi dengan uang muka yang sangat ringan.
“Sekarang masyarakat sudah bisa mendaftar rumah subsidi hanya dengan sekitar Rp500 ribu,” ujarnya.
Di sisi lain, Martin mengakui tantangan pembangunan rumah di wilayah kepulauan cukup besar, terutama terkait distribusi material bangunan yang membutuhkan biaya tinggi.
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Wakatobi yang mengharuskan material bangunan dikirim melalui beberapa jalur penyeberangan laut untuk mencapai lokasi pembangunan di pulau kecil.
“Tantangan di wilayah kepulauan tentu berbeda dengan daratan. Distribusi material lebih sulit dan biaya lebih mahal,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan desain rumah dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat agar pembangunan tetap efektif dan tepat sasaran.
Untuk memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga, pemerintah juga menyiapkan tenaga pendamping teknis dari konsultan individual yang berasal dari tenaga lokal berpengalaman.
Selain melakukan pengawasan pembangunan, tenaga pendamping tersebut juga bertugas membantu sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di lokasi pembangunan rumah.
“Tenaga kerja kasar juga melibatkan masyarakat setempat supaya ada pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam program ini,” pungkasnya.(ADV/RR)















































