KENDARI, LINKSULTRA.COM– Zherina Kei, warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menempuh jalur hukum dengan mengadukan Marsidin alias Kaisar ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam surat pengaduannya, Zherina menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Haeba Dalam, Lorong Jenaka, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa bermula saat Marsidin berada di rumah Zherina dan hendak berpamitan pulang. Sebelumnya, keduanya disebut sempat terlibat permasalahan yang kemudian berujung pada adu mulut.
Zherina mengakui sempat menarik tubuh Marsidin ketika pria tersebut berjalan menuju luar garasi rumah. Marsidin disebut menepis tangan Zherina. Dalam situasi tersebut, Zherina mengaku menampar pipi kiri Marsidin.
Setelah itu, Marsidin disebut kembali berjalan menuju kendaraan ojek online yang akan ditumpanginya. Zherina kemudian mengaku menarik tas yang digunakan Marsidin hingga bagian tali tas tersebut sedikit sobek.
Menurut keterangan dalam pengaduannya, Marsidin kemudian membuka tas dan memukul wajah Zherina sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
Akibat kejadian tersebut, Zherina mengaku mengalami luka pada bagian hidung, pembengkakan pada mata sebelah kanan, serta hidung mengeluarkan darah.
Zherina kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Kendari dan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penganiayaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Marsidin alias Kaisar terkait laporan dan kronologi yang disampaikan Zherina.
Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti guna memastikan fakta serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Laporan : Rul R.













































