Kendari, 16 November 2025
Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Pendahuluan
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Konflik tanah Ulayat Ndonganeno di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat adat di Indonesia kerap menjadi korban ketidakadilan agraria akibat lemahnya perlindungan negara, kekeliruan dalam mekanisme administrasi, dan dominasi kepentingan investasi pada era Orde Baru.
Selama hampir 40 tahun, keluarga besar Ndonganeno memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1995 seluas 2.393 hektare. HGU tersebut diterbitkan tanpa proses pelepasan hak ulayat, tanpa ganti rugi yang sah, dan tanpa musyawarah adat sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Kini, setelah HGU tersebut berakhir secara hukum pada tahun 2019, tanah itu justru dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan sebagai tanah negara—mengabaikan seluruh bukti keberadaan tanah ulayat dan sejarah perjuangan keluarga Ndonganeno. Ini merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap kewajiban konstitusionalnya. Opini ini adalah seruan moral dan legal untuk mengembalikan keadilan agraria kepada pemilik hak yang sah, yaitu Ahli Waris Tanah Ulayat Ndonganeno.
Akar masalah: Cacat prosedural HGU PT KII tahun 1995
HGU PT KII diterbitkan pada 1995, di masa Orde Baru, ketika kontrol masyarakat adat sangat lemah dan kepentingan perusahaan lebih diutamakan. Jika mengacu pada PMA 1961, PMA 9/1965, dan UUPA 1960, penerbitan HGU di atas tanah ulayat wajib melalui:
- Musyawarah dengan masyarakat adat,
- Pembebasan hak ulayat,
- Ganti rugi yang layak,
- Kesepakatan tertulis dari pemilik tanah,
- Penetapan batas tanah yang jelas dan disetujui para pihak.
Seluruh mekanisme tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT KII maupun pemerintah saat itu. Dengan demikian, HGU tersebut secara yuridis mengandung cacat administrasi dan cacat hukum.
Pengakuan negara dan PT KII atas keberadaan tanah Ulayat Ndonganeno
Keberadaan hak ulayat Ndonganeno bukanlah klaim sepihak, melainkan telah diakui melalui sejumlah dokumen resmi:
- Rapat Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (30 Mei 2000)
Dipimpin Wakil Gubernur Sultra, dihadiri Bupati Kendari, Kanwil BPN, Dinas Perkebunan, Kanwil Transmigrasi, Asisten I–II, Karo Hukum, Humas, Pemerintahan, PT KII, kuasa hukum kedua pihak, dan tokoh masyarakat.
Kesimpulan rapat:- Penyelesaian damai tanpa jalur hukum,
- Kemitraan melalui koperasi, serta larangan merusak tanaman.
Dokumen ini merupakan pengakuan formal bahwa masyarakat adat Ndonganeno adalah pihak sah dalam sengketa.
- Surat PT KII Tahun 2002 kepada Camat Laeya
Menyatakan bahwa hanya Ahli Waris Ndonganeno yang boleh masuk area perkebunan, sebagai tanda pengakuan hak ulayat. - Surat PT KII Tahun 2006 tentang penawaran penggantian investasi
Menawarkan ganti rugi miliaran rupiah per hektare untuk tanaman kakao, kelapa, mete, lada, dan land clearing. Ini bukti bahwa perusahaan sadar berada di atas tanah yang bukan miliknya. - Kesepakatan damai PT KII & Ahli Waris (2006)
Berisi kesepakatan kemitraan, tanpa satu pun klausul pelepasan hak ulayat. - Peta batas tanah ulayat Tahun 2006
Ditandatangani PT KII dan ahli waris Ndonganeno, luas ±1.146 hektare. Ini bukti paling kuat pengakuan wilayah adat.
HGU berakhir 2019: Kesempatan emas yang dikhianati negara
Ketika HGU PT KII berakhir pada 2019, berdasarkan UUPA Pasal 3, PP 20/2021, Putusan MK 35/2012, dan Perpres Reforma Agraria, negara wajib:
- Mengembalikan tanah kepada pemilik hak ulayat,
- Melakukan verifikasi adat,
- Menyelesaikan sengketa,
- Menghindari perubahan status sebelum proses tuntas.
Namun Pemerintah Daerah Konawe Selatan justru melaporkan tanah tersebut sebagai tanah negara tanpa dialog, verifikasi, maupun konsultasi. Tindakan ini melanggar:
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Keadilan
- Asas Keterbukaan
- Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Mengapa publik harus peduli?
Karena kasus ini menggambarkan ribuan konflik agraria di Indonesia, ketika:
- Masyarakat adat kehilangan tanahnya,
- Perusahaan menikmati hak yang tidak sah,
- Negara sering memihak pemodal,
- Hukum adat dipinggirkan dari kebijakan.
Kasus Ndonganeno adalah potret nyata: negara kalah cepat, rakyat kalah hak.
Solusi yang harus diambil negara
1. Pemerintah pusat
- Menerbitkan perintah investigasi melalui ATR/BPN.
- Menetapkan tanah Ulayat Ndonganeno sebagai tanah adat sah.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Membentuk Tim Konflik Agraria Ndonganeno.
- Memanggil Bupati Konawe Selatan untuk klarifikasi.
- Mencabut laporan penetapan tanah eks-HGU sebagai tanah negara.
- Melakukan verifikasi adat bersama tokoh adat, BPN, dan ahli waris.
3. DPRD Konsel & DPRD Sultra
- Membentuk Pansus Tanah Ulayat Ndonganeno.
- Menyusun Perda Perlindungan Masyarakat Adat Tolaki dan Tanah Ulayat.
Penutup
Ini bukan sekadar urusan keluarga, tetapi urusan konstitusi dan kemanusiaan. Keadilan agraria harus hadir. Keluarga Ndonganeno telah menunggu sejak 1984, melewati Orde Baru, Reformasi, hingga kini, dengan bukti:
- Rapat 2000,
- Surat PT KII 2002–2006,
- Peta batas 2006,
- Berakhirnya HGU 2019.
Negara tidak boleh berpihak pada kekuatan modal sambil mengabaikan rakyat adat pemilik tanah.
Kembalikan hak tanah ulayat Ndonganeno.
Kembalikan martabat masyarakat adat.
Kembalikan fungsi negara untuk melindungi rakyatnya.
Keadilan agraria bukan hadiah — ia adalah hak.









































