Musyawarah Adat Moronene Tegaskan Legitimasi Raja, Tolak Pencopotan Tanpa Mekanisme Adat

 

BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Dalam upaya memperkuat legitimasi kepemimpinan adat dan menjaga keutuhan nilai-nilai leluhur, Kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pada Selasa, 10 Juni 2025, di Rumah Adat Moronene Rumbia (Raha Mpu’u), Kelurahan Taubonto, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Musyawarah yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Raja Moronene-Pauno Rumbia VII, Paduka Yang Mulia Apua Mokole Alfian Pimpie, bersama para tokoh adat dari berbagai wilayah Moronene, termasuk Raja Moronene Poleang, para Mokole Penyangga (Tukono Wonua), sesepuh kerajaan, serta perangkat adat lainnya.

Dalam pertemuan adat yang dilandasi semangat persatuan dan penghormatan terhadap warisan leluhur, ditetapkan lima keputusan penting:

1. Pengesahan LAKM-Keuwia
Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia (LAKM-Keuwia) ditegaskan sebagai lembaga adat yang sah, berdasarkan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 23 Oktober 2017.

2. Penegasan Struktur Adat
Lembaga Adat Moronene (LAM) dinyatakan bukan bagian dari LAKM-Keuwia, guna memperjelas struktur dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

3. Penolakan Terhadap Perpecahan
Seluruh elemen adat menolak segala bentuk upaya memecah belah keluarga besar Moronene.
“Adat adalah pemersatu, bukan pemecah,” tegas Mokole Gufron Kapita saat membacakan hasil musyawarah.

4. Aturan Pergantian Raja
Raja Moronene-Pauno Rumbia hanya dapat digantikan jika wafat, terbukti melakukan tindakan amoral, atau mengundurkan diri karena alasan kesehatan jasmani atau rohani.

5. Pengukuhan Raja yang Sah
Musyawarah secara resmi mengukuhkan PYM Apua Mokole Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene Keuwia-Rumbia yang sah dan diakui secara struktural oleh masyarakat adat.

 

Dalam pernyataan usai musyawarah, Mokole Gufron menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan kedewasaan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik secara internal, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur.

Isu pencopotan Raja Moronene-Pauno Rumbia yang sempat mencuat ke publik juga mendapat respons tegas.

PYM Alfian Pimpie menyatakan bahwa wacana penggantian dirinya oleh kelompok tertentu tidak memiliki dasar hukum adat.
“Segala bentuk pencopotan di luar mekanisme adat adalah inkonstitusional secara adat. Itu mencederai warisan leluhur kami,” tegasnya.

Ia juga menolak keputusan sepihak Lembaga Adat Moronene (LAM) yang diketuai oleh Yunus N.L.
“Keputusan itu tidak melalui musyawarah, tidak mewakili suara keluarga besar Moronene, dan karena itu kami tidak mengakuinya,” ujarnya.

Sebagai penutup, Mokole Alfian menegaskan bahwa pengangkatan raja bukan sekadar prosedur administratif, tetapi keputusan sakral yang wajib mendapat restu adat dan pengakuan masyarakat.
“Hanya saya yang memenuhi semua unsur itu,” tandasnya.

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *