PT AABI dan PT PLM Jadi Fokus Penertiban Tambang Emas Ilegal oleh TNI-Polri di Bombana

BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) dan PT Panca Logam Makmur (PLM), pada Selasa (15/4/2025).

Penertiban dilakukan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, yang turun bersama personel Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan wilayah konsesi perusahaan dari aktivitas penambangan liar yang merugikan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Tugas kami memastikan keamanan dan ketertiban di kawasan pertambangan tetap terjaga,” ujar Kompol Idham Syukri kepada media.

Saat penyisiran berlangsung, petugas tidak menemukan kegiatan tambang yang sedang aktif.

Namun, ditemukan sejumlah tenda kosong yang diduga milik para penambang ilegal.

Pihak kepolisian mencatat lokasi-lokasi tersebut dan akan memperketat patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal di area WIUP PT AABI dan PT PLM.

“Kami akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran, tapi tetap dengan pendekatan persuasif dan humanis. Penggunaan senjata api hanya diizinkan dalam situasi yang benar-benar membahayakan,” tambahnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Polres Bombana bersama aparat desa dan tokoh masyarakat terlebih dahulu mengadakan sosialisasi selama dua hari untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan.

“Kami tidak serta merta melakukan tindakan represif. Sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pertambangan harus dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” jelas Kompol Idham.

Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak melarang masyarakat untuk bekerja di sektor pertambangan, selama aktivitas tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.

“Silakan menambang, asalkan sesuai prosedur dan memiliki izin resmi. Tujuan kami bukan menutup mata pencaharian warga, melainkan melindungi mereka dari risiko hukum serta menjaga lingkungan dan keamanan,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan praktik tambang ilegal di Bombana, yang selama ini telah memunculkan keresahan baik bagi masyarakat maupun perusahaan resmi pemegang izin.

 

Laporan : Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *