KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus melakukan langkah penertiban dan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa lahan dan bangunan yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, sekaligus bentuk kepatuhan Pemprov Sultra terhadap atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama MCSP KPK dalam rangka pencegahan korupsi di daerah.
“Penertiban ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menindaklanjuti temuan BPK dan atensi MCSP KPK,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis (18 Desember 2025).
Ia menyebutkan, dua aset yang menjadi perhatian yakni eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi, serta eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi.
Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 296 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
“Karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Hasrullah menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemprov Sultra telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut.
Surat tersebut masing-masing diterbitkan pada 30 September, 9 Oktober, 15 Oktober, 24 November, dan terakhir pada 16 Desember 2025. Dalam seluruh surat tersebut, Pemprov Sultra tidak mencantumkan nama pihak tertentu, melainkan menggunakan sebutan umum sebagai bentuk penghormatan dan pendekatan humanis.
“Rangkaian surat itu merupakan upaya persuasif agar pengosongan dapat dilakukan secara mandiri tanpa menimbulkan konflik,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada aset dimaksud pada 7 Oktober 2025. Namun plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga kembali dipasang pada keesokan harinya.
Rencana pengosongan aset sebenarnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan pengamanan serta fokus aparat pada pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra akan terus melakukan pengamanan dan penertiban BMD secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hasrullah.
Laporan : Rul R.









































