KENDARI, LINKSULTRA.COM -Polemik penanganan kasus dugaan konflik lahan di Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada surat undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Bombana kepada seorang warga bernama Rustam, yang dinilai bermasalah secara administrasi dan prosedural.
Surat bernomor B/105/IV/Res.1.19/2026/Reskrim tertanggal 10 April 2026 tersebut berisi undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam surat itu, Rustam diminta hadir sebagai saksi pada Selasa, 15 April 2026, di ruang Unit II Sat Reskrim Polres Bombana, serta diminta membawa dokumen berupa sertifikat tanah.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman, S.H., M.H., pihak yang diundang menyatakan keberatan atas surat tersebut. Ia menilai undangan klarifikasi itu cacat formil karena tidak memenuhi standar pemanggilan sebagaimana mestinya dalam proses hukum.
Menurut Abdul Rahman, terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat tersebut. Salah satunya adalah tidak dicantumkannya identitas pelapor sebagai dasar penyelidikan, meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik).
“Ini menjadi pertanyaan mendasar. Dalam narasi disebut dugaan pemerasan, tetapi tidak jelas siapa yang diperas dan siapa yang memeras. Lalu, bagaimana pihak yang diundang dapat memberikan keterangan jika substansi perkaranya sendiri tidak terang?” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan menjurus pada bentuk intimidasi terbuka terhadap kliennya. Sebab, pihak yang diundang tidak diberikan penjelasan yang memadai mengenai posisi hukumnya dalam perkara tersebut.
“Seharusnya pihak yang diundang mengetahui secara jelas alasan pemanggilan agar dapat mempersiapkan diri. Ini justru terkesan tiba-tiba, tanpa dasar pelaporan yang jelas, namun sudah ada Sprin Lidik. Ini menjadi janggal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman juga mempertanyakan relevansi permintaan penyidik agar membawa sertifikat tanah dalam perkara yang disebut sebagai dugaan pemerasan.
“Kalau konteksnya pemerasan, apa korelasinya dengan sertifikat tanah? Jika yang dimaksud adalah sengketa atau penyerobotan lahan, mungkin masih ada kaitannya. Tapi ini narasinya berbeda, sehingga menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia menyimpulkan bahwa surat tersebut mengandung cacat administrasi dan tidak prosedural, serta patut diduga sebagai bentuk penggunaan kewenangan yang berlebihan. Bahkan, ia menilai kondisi ini berpotensi menjadi “jebakan” bagi pihak yang diundang.
Kasus ini sendiri tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA-Sultra) telah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Polda Sultra pada Jumat, 10 April 2026. Aksi yang dikoordinatori oleh Sastra Wijaya itu menyoroti dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus di wilayah Poleang Timur.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, di antaranya meminta penjelasan terkait penghentian perkara kode etik yang melibatkan oknum Kapolsek Poleang Timur, mendesak kejelasan pelimpahan perkara ke Polres Bombana, serta meminta DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan masyarakat.
Selain itu, massa juga meminta Kapolda Sultra mencopot Kapolsek Poleang Timur sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan kasus yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Konflik lahan yang menjadi latar belakang persoalan ini disebut berada di Kelurahan Puulemo, dengan kepemilikan atas nama Rustam. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan cekcok antara oknum aparat dengan warga, yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan kepolisian, Asdar, menyatakan bahwa institusi Polri terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk telah ditangani oleh bagian Paminal, namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara dinyatakan belum cukup bukti.
Meski demikian, pihak kepolisian mempersilakan masyarakat untuk kembali melaporkan apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, dengan mekanisme pengaduan resmi (DUMAS) yang terintegrasi secara nasional.
Hingga kini, polemik undangan klarifikasi tersebut masih menjadi sorotan, terutama terkait aspek transparansi dan prosedur hukum yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Laporan: Rul R










































