Dituding Selewengkan Rp11,9 Miliar, Perusda Kolaka Siap Tempuh Jalur Hukum

KOLAKA, LINKSULTRA.COM – Polemik dana Rp11,9 miliar yang sempat mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kolaka akhirnya mendapat bantahan tegas dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.

Kuasa hukum Perusda, Andri Alman Assegaf, SH., C, CLA, menilai tudingan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Ia menegaskan, tuduhan seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan dinikmati secara pribadi oleh direktur merupakan fitnah yang mencederai nama baik.

“Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik. Tidak ada bukti kuat maupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” tegas Andri kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, dana yang dipersoalkan sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari aktivitas pertambangan.

“Jangan sampai opini liar ini membuat publik salah paham. Dana Rp11,9 miliar itu merupakan titipan dari mitra kerja Perusda yang beroperasi di wilayah IUP milik Perusda Kolaka, bukan masuk ke kantong pribadi siapa pun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andri meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka segera mencabut pernyataan yang dinilai menyesatkan. Jika tidak, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami memberi waktu 3×24 jam untuk menarik tudingan tersebut. Apabila tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami tidak main-main soal fitnah dan perlindungan hak privasi direktur,” tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka mempertanyakan penggunaan dana tersebut dalam forum RDP Komisi II DPRD Kolaka. Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Polemik ini pun sempat ramai diberitakan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal itu, Perusda Aneka Usaha Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus memastikan bahwa setiap tuduhan tanpa dasar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *