Oleh: Adi Yusuf Tamburaka
Analis Kebijakan – Ahli Madya
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dua puluh lima tahun Reformasi seharusnya menjadi jalan keluar dari krisis. Namun hari ini kita menyaksikan kenyataan pahit: Indonesia tidak saja kehilangan kejayaan pangan, tetapi juga kehilangan nalar ekologis.
Hutan Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi dihancurkan secara sistematis, dan rakyat dipaksa hidup berdampingan dengan bencana yang sesungguhnya lahir dari kebijakan negara yang keliru.
Reformasi menjanjikan demokrasi. Tetapi yang lahir adalah demokrasi izin. Pemerintah daerah berlomba menerbitkan konsesi, bukan melindungi ruang hidup. Negara hadir untuk investor, bukan untuk rakyat.
Kejayaan swasembada pangan masa lalu kini tinggal cerita nostalgia. Sawah berubah fungsi menjadi kawasan industri, perkebunan sawit, dan tambang. Negara lebih suka buka keran impor daripada melindungi petani sendiri dan Lumbung pangan berubah menjadi zona konflik agraria.
Pelanggaran Konstitusional Terhadap Hutan dan Pangan
Kerusakan hutan tropis di Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi bukan semata persoalan ekologis, tetapi pelanggaran konstitusional yang bersifat sistemik. Negara secara nyata melalaikan perintah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Alih-alih menjamin kemakmuran rakyat, negara justru menyerahkan penguasaan hutan dan lahan kepada korporasi melalui rezim konsesi, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini bukan kebijakan keliru, melainkan bentuk nyata pengingkaran konstitusi.
Pelanggaran Terhadap Hukum Lingkungan
Negara telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Namun fakta menunjukkan, kabut asap tahunan di Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan membuktikan negara gagal melindungi hak rakyat.
Pasal 69 ayat (1): Melarang pembakaran hutan dan lahan. Akan tetapi, pembakaran lahan gambut terus terjadi secara terstruktur tanpa penindakan yang tegas.
Pelanggaran Terhadap Hukum Kehutanan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai:
1. Sistem penyangga kehidupan
2. Pengatur tata air
3. Pencegah banjir dan erosi
Namun perizinan skala besar di kawasan lindung dan sempadan sungai menunjukkan negara secara sadar mengabaikan mandat hukum ini.
Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Pangan
Negara juga melanggar prinsip kedaulatan pangan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 2: Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa secara mandiri menentukan kebijakan pangan.
Fakta maraknya impor beras, jagung, kedelai, dan gula menunjukkan negara telah menyerahkan kedaulatan pangan kepada mekanisme pasar global.
Pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi
Negara mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan: “Hutan adat bukan lagi hutan negara.” Namun sampai hari ini, wilayah adat tetap diabaikan dan dialihkan dalam bentuk konsesi kepada korporasi. Ini bukan kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap putusan lembaga yudisial tertinggi.
Peran UU Cipta Kerja: Legalisasi Kerusakan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan lingkungan melalui:
1. Penghapusan kewajiban izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.
2. Pelonggaran AMDAL.
3. Sentralisasi izin yang menghilangkan partisipasi publik.
4. UU ini menjadi alat legalisasi eksploitasi sumber daya alam secara massif.
Contoh Kasus Faktual
Aceh dan Sumatra — Bencana Hidrometeorologi 2025
Sejak pertengahan November 2025, Aceh dilanda banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota akibat curah hujan sangat tinggi.
Data awal menunjukkan 96 orang meninggal dan 75 hilang, dari 11 kabupaten/kota terdampak.
Seiring waktu, korban terus bertambah — laporan terakhir menyebut hingga 305 tewas dan 191 hilang akibat longsor/banjir.
Dampak luas: sekitar 1.497 orang mengungsi awalnya; tetapi seiring meluasnya bencana, puluhan ribu warga terdampak, rumah-rumah, infrastruktur (jembatan, jalan), fasilitas umum (sekolah, fasilitas kesehatan) rusak berat.
Di beberapa kabupaten, pemerintah daerah bahkan menetapkan status darurat bencana.
Situasi semakin kritis karena akses terputus — jembatan putus, sungai meluap, jalan terendam atau tertimbun longsor — sehingga penyelamatan, evakuasi, dan distribusi bantuan sulit.
Penyebab struktural: banyak analis dan otoritas menyebut bahwa banjir dan longsor kali ini diperburuk oleh kerusakan lingkungan: degradasi hutan, hilangnya zona resapan air, alih fungsi lahan, serta sungai dan DAS (daerah aliran sungai) yang tidak lagi mampu menahan curah hujan ekstrem.
Pemerintah bahkan memulai peninjauan ulang izin lingkungan dan konsesi di daerah terdampak.
Di Sumatra lebih luas — bukan hanya Aceh — bencana telah meluas ke wilayah seperti Sumatra Utara dan Sumatra Barat, dengan jumlah korban dan pengungsi besar.
Semua ini menunjukkan: bencana hidrometeorologi tahun 2025 bukan semata “musibah alam”, melainkan akibat akumulasi kerusakan ekologis dan kegagalan kebijakan lingkungan.
Sulawesi — Potensi Banjir & Longsor dari Hujan Ekstrem.
Meskipun data terbaru secara nasional lebih banyak melaporkan bencana di Aceh dan Sumatra, wilayah di Sulawesi juga menghadapi risiko tinggi saat hujan deras — longsor dan banjir lokal secara sporadis terus dilaporkan.
Kasus longsor di kawasan pegunungan Sulawesi (misalnya di pedesaan/dusun) menunjukkan bahwa ketika hujan deras + kondisi geologi rapuh + deforestasi atau alih fungsi lahan, dampaknya sangat besar terhadap masyarakat lokal.
Peristiwa-peristiwa ini mempertegas: kerusakan lingkungan dan degradasi hutan tidak mengenal satu pulau saja — efeknya nasional, termasuk di Sulawesi.
Kesimpulan Hukum
1. Kerusakan hutan, bencana ekologis, dan runtuhnya kedaulatan pangan bukan takdir alam, melainkan hasil langsung dari produk hukum dan kebijakan yang menyimpang dari konstitusi.
2. Negara tidak gagal secara kebetulan, tetapi gagal secara terstruktur.
TUNTUTAN KEBIJAKAN
1. Moratorium permanen seluruh izin pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan.
2. Revisi total UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Cipta Kerja.
3. Audit hukum seluruh HGU dan IUP.
4. Pengakuan hukum penuh wilayah masyarakat adat.
PENUTUP
Bahwa krisis ekologis — deforestasi, alih fungsi lahan, izin konsesi — bukan teori tapi nyata berdampak langsung pada keselamatan jiwa dan ruang hidup rakyat sekarang juga.
Hukum lingkungan dan kehutanan yang ada (dan sering dilanggar atau dipermainkan) gagal mencegah bencana yang bisa diantisipasi dengan pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan.
Pengakuan terhadap kerusakan akibat kebijakan memberi urgensi pada revisi regulasi serta audit izin bukan hanya sebagai perbaikan di masa depan, tapi sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan keadilan.
Negara tidak boleh berlindung di balik dalih pembangunan. Ketika hukum digunakan untuk melegalkan kehancuran, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan kejahatan konstitusional.















































