JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Konawe Selatan (IMPH-Konsel) resmi melaporkan PT Jagad Rayatama (JR) dan Dirjen Minerba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada jum’at,23 Februari 2024 lalu.
Rendy Salim selaku Ketua Umum IMPH menyebut, laporan ini dilakukan agar kedua lembaga negara itu memeriksa Direktur Utama PT. Jagad Rayatama dan Dirjen Minerba karena besar dugaan telah terjadi kongkalikong atau kerja sama dalam proses pengajuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. JR yang beroprasi di Palangga dan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami menduga PT Jagad Rayatama dengan Dirjen Minerba telah berkongkalikong atau kerja sama dalam proses persetujuan RKAB PT. JR ,kenapa kemudian kami menduga hal tersebut terjadi, karna kami sudah dua kali memasukan laporan dan bukti-bukti pelanggaran PT. JR tetapi sampai hari ini perusahaan tersebut belum disidak oleh Dirjen Minerba,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp.
“Kami sudah hampir sebulan lebih melakukan aksi demonstrasi dan mengawal kasus tersebut, tetapi Dirjen Minerba belum ada langkah awal yang dilakukan untuk menyidak PT JR maka dari itu kami menduga ada indikasi grativikasi yang terjadi antara Dirjen Minerba dan pihak PT JR,” tegas Rendy.
Maka dari itu IMPH meminta Kejagung dan KPK RI untuk turun langsung dalam persoalan pelanggaran PT. JR agar dapat diselesaikan.
“Maka kami meminta Kejagung dan KPK RI untuk turun tanggan langsung untuk memeriksa unsur pimpinan PT JR yang kami duga kerap menabrak aturan hukum,” tuturRendy
IMPH menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Jagad Rayatama adalah pada tanggal 18 Januari 2024 telah melakukan aktivitas penambangan.
“Sementara jelas untuk saat ini RKAB semua perusahaan belum dikeluarkan oleh dirjen minerba akan tetapi PT. JR telah melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin RKAB dan ini sudah melanggar pasal 53 uu minerba no. 3 tahun 2020 dengan denda Rp 10 miliar dan sudah dijelaskan juga RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar mendapatkan kuota sesuai dengan fisibility study,” urai Rendy.
lanjut dia, PT. JR tidak hanya berani melakukan penambangan tanpa izin RKAB, tetapi PT. JR juga kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk dijadikan akses lewat mobil yang memuat ore nikel ilegal hasil dari penambangan lahan koridor di wilayah blok F dan D, dan besar dugaan direktur PT..JR yakni (A) kerap menerima fee senilai $1/MT hasil dari penambangan di lahan koridor,” kicau Rendy Salim.
Tidak hanya masalah RKAB dan jalan hauling, PT. Jagad Rayatama diduga tidak mempunyai terminal khusus/jety dan PT. Jagad Rayatama sudah 14 tahun melakukan eksplorasi akan tetapi belum memiliki terminal khusus/jety,maka besar dugaan PT.JR kerap menggunakan jety ilegal untuk melakukan pengapalan,serta kami menduga juga PT. JR sering menggarap hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah blok F dan D.
Dengan semua pelanggaran yang dilakukan PT. Jagad Rayatama ini sudah menjadi landasan Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk mengambil langkah tegas untuk menyidak PT. JR.
“Hari ini di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya Kabupaten Konawe Utara dan Kolaka u Utara yang darurat ilegal mining, tetapi Konawe Selatan juga hari ini sedang darurat mafia tambang. Pemerintah Pusat jangan hanya berbicara tentang hirilisasi pertambangan tetapi tidak menengok apa yang sedang terjadi di daerah terpencil yang menjadi sarang mafia tambang untuk menggeruk sumber daya alam dan mengakibatkan masyarakat sengsara,kita melihat di kabupaten Konawe Selatan hari ini, telah marak terjadi penambangan ilegal yang sampai hari ini pemerintah di daerah dan aparat penegak hukum tidak mampu menyelesaikan problem tersebut, dan besar dugaan kami APH dan pemerintah di daerah konsel telah berkerjasama dengan mafia-mafia tambang, maka dari itu Konawe Selatan hari ini belum sama sekali tersentuh hukum terkait persoalan pertambangan ilegal,”urai Rendy.
Pihak Kejaksaan RI dan KPK RI jangan membiarkan persolan tersebut, harus segera menyidak perusahaan PT Jagad Rayatama yang dinilai hari ini sudah berani menabrak aturan hukum.
“Kami juga menduga jika PT. Jagad Rayatama masih dibiarkan beroprasi ini bisa berpotensi merugikan negara dan masyarakat, kami dari masyarakat asli Konawe Selatan tidak pernah menolak investasi di daerah kami,akan tetapi PT. Jagad Rayatama sudah melanggar aturanbdan kami sebagai masyarakat menolak keras pelanggaran atas pertambangan nikel sebab dampaknya dikemudian hari adalah kami yang akan menanggung nya bukan PT. Jagad Rayatama,” tutup Rendy.
Laporan : Rul R.













































