KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Asrun Lio, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui mekanisme audit maupun pemeriksaan keuangan yang sah. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan integritas pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk memahami tugas, peran, dan tanggung jawab anggaran sesuai DPA. Hal ini penting untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Asrun Lio.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci agar pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, administratif, dan hukum ketika dilakukan pemeriksaan.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan.
Asrun Lio menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini memiliki 26 dinas dan 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD). Masing-masing kepala dinas atau kepala badan bertindak sebagai PA, sementara di lingkungan Sekretariat Daerah, terdapat 9 biro di mana setiap kepala biro berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena Sekda bertindak sebagai PA utama.
“Pejabat yang ditunjuk PA, seperti kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan fungsi sebagai KPA untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab PA. Termasuk dalam hal pengawasan kegiatan, pencairan dana, hingga penyusunan laporan keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pelaksanaan APBD berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan. Dalam struktur tertentu, Sekda juga dapat bertindak sebagai PA pada sekretariat daerah, tergantung pada pendelegasian kewenangan yang diatur.
“Setiap OPD harus memahami dengan baik peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap mekanisme ini memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asrun Lio menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran OPD.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, agar pemerintahan daerah dapat berjalan efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.
Laporan: Rul R.















































